KPK Hentikan 6 Penyidikan Korupsi, Nama Putra Aceh Indra Iskandar Jadi Sorotan
Indonesia

KPK Hentikan 6 Penyidikan Korupsi, Nama Putra Aceh Indra Iskandar Jadi Sorotan

Admin SA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan enam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara korupsi hingga pertengahan 2026. Penghentian penyidikan dilakukan karena tersangka meninggal dunia atau permohonan praperadilan dikabulkan.

Sebanyak tiga perkara dihentikan karena tersangka meninggal dunia, yakni kasus yang melibatkan Siman Bahar, Kusnadi, dan Budhi Sarwono. Sementara tiga perkara lainnya dihentikan setelah KPK kalah dalam praperadilan.

Salah satu kasus yang mendapat SP3 adalah perkara yang menjerat Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, putra asal Aceh, terkait dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan anggota DPR RI. SP3 juga diterbitkan terhadap perkara Edward Omar Sharif Hiariej serta Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan SP3 diterbitkan ketika proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan secara hukum. Sepanjang semester I 2026, KPK juga menyampaikan 2.093 pemberitahuan kepada Dewan Pengawas, meski pelaporan penggeledahan, penyitaan, dan sebagian SP3 masih belum sepenuhnya tepat waktu.