Sebanyak 25 negara bagian di Amerika Serikat menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump atas kebijakan tarif impor terbaru yang mulai berlaku pada 24 Juli 2026. Para penggugat menilai kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah mengganti tarif yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung AS.
Pemerintah Trump memberlakukan tarif sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap produk dari 60 mitra dagang, termasuk Indonesia yang dikenai tarif 10 persen. Kebijakan ini diklaim bertujuan memerangi praktik kerja paksa dalam rantai pasok global.
Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengenakan tarif impor. Setelah putusan tersebut, pemerintah Trump beralih menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 yang memberikan kewenangan untuk mengenakan tarif terhadap negara yang dianggap melakukan praktik perdagangan tidak adil.
Jaksa Agung New York Letitia James menyatakan kebijakan tarif baru itu merupakan bentuk kenaikan pajak impor yang tidak sah. Gugatan ini juga mengikuti dua gugatan lain yang diajukan pelaku usaha kecil pada Juli 2026, yang menilai pemerintah tidak memiliki dasar yang cukup untuk memberlakukan tarif terhadap negara-negara yang menjadi sasaran kebijakan tersebut.