Terbukti Rekam Wanita Mandi, Pelaku Pelecehan di Bireuen ini dicambuk 17 Kali
Aceh

Terbukti Rekam Wanita Mandi, Pelaku Pelecehan di Bireuen ini dicambuk 17 Kali

Admin SA

Seorang pria berinisial DH (32) menjalani eksekusi 17 kali cambuk di halaman Lapas Kelas IIB Bireuen pada Rabu, 15 April 2026. Hukuman ini diberikan setelah ia terbukti bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual berupa perekaman seorang wanita yang sedang mandi tanpa izin. Kejadian tersebut berlangsung pada September 2025 di Kecamatan Kota Juang, Bireuen, di mana pelaku dipergoki warga saat melancarkan aksinya menggunakan ponsel.

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen menyatakan DH melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur pidana kesusilaan yang menyebabkan korban mengalami trauma dan rasa malu. Meski vonis awal menetapkan 24 kali cambuk, jumlah tersebut dikurangi menjadi 17 kali setelah dipotong masa tahanan yang telah dijalani pelaku selama proses hukum berlangsung.

Proses Eksekusi tersebut dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri Bireuen, Mahkamah Syar’iyah, MPU, hingga tim medis. DH yang mengenakan pakaian putih tampak tertunduk selama prosesi sebelum akhirnya menerima hukuman dari algojo. Usai dicambuk, terdakwa langsung diperiksa oleh tim medis Dinas Kesehatan Bireuen untuk memastikan kondisi fisiknya sebelum dibawa kembali menggunakan ambulans.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, menegaskan bahwa penegakan Qanun Jinayat ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus edukasi bagi masyarakat. Senada dengan itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Bireuen menyatakan bahwa hukuman cambuk bukan sekadar tontonan, melainkan upaya preventif dan pembinaan moral untuk menjaga kesucian norma serta martabat masyarakat di Aceh.