Tertibkan PKL yang Mengganggu Ruang Publik, Pemko Siapkan Sistem Zonasi Pedagang
Aceh

Tertibkan PKL yang Mengganggu Ruang Publik, Pemko Siapkan Sistem Zonasi Pedagang

Admin SA

Pemko Banda Aceh melalui Diskopukmdag tengah mematangkan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang tertib tanpa menghilangkan mata pencaharian warga. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Faisal, menegaskan bahwa penataan ini bertujuan agar ruang publik dan lalu lintas tetap lancar. “Tugas kita sekarang adalah memastikan implementasinya di lapangan berjalan adil dan tertib,” ujarnya terkait SK Walikota Nomor 284 Tahun 2025 yang menjadi landasan kebijakan tersebut.

Kepala Diskopukmdag, Bukhari Sufi, menjelaskan bahwa skema penataan dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu Zona Hijau, Kuning, dan Merah. Zona Hijau diperuntukkan bagi pedagang sepanjang waktu dengan syarat menjaga keindahan, sementara Zona Kuning memiliki pengaturan waktu khusus demi estetika kota. Adapun Zona Merah ditegaskan sebagai kawasan terlarang. “PKL sama sekali tidak diperbolehkan berjualan di kawasan ini pada waktu apapun,” jelas Bukhari.

Dalam proses eksekusinya, pemerintah berkomitmen untuk mengedepankan komunikasi yang baik agar para pedagang tidak merasa tertekan. Pemetaan jumlah pedagang di setiap titik telah dilakukan untuk memastikan transisi berjalan mulus. “Penataan ini akan dilakukan secara bertahap, dengan pendekatan persuasif dan pembinaan, bukan penertiban represif,” tambah Bukhari mengenai strategi di lapangan.

Persiapan teknis ini juga melibatkan koordinasi lintas instansi, mulai dari Satpol PP hingga DLHK3, guna memastikan seluruh aspek lingkungan dan keamanan terpenuhi. Rapat koordinasi yang digelar di ruang Sekdako menyepakati langkah-langkah strategis seperti sosialisasi masif dan pemasangan papan informasi zona di berbagai titik lokasi. Hal ini dilakukan agar para pedagang memahami batasan wilayah jualan mereka sejak dini.

Langkah terakhir dari rencana ini mencakup penjadwalan relokasi bagi pedagang yang saat ini masih menempati Zona Merah ke lokasi yang lebih layak. Dengan kebijakan ini, Pemko Banda Aceh berharap dapat menemukan titik temu antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan kepentingan umum. Penataan ini diharapkan mampu mempercantik wajah kota sekaligus memberdayakan UMKM secara lebih terstruktur.