Sprindik Baru! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Jadi Saksi?
Nasional

Sprindik Baru! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Jadi Saksi?

Admin SA

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah hukum ini diambil setelah adanya pengalihan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada pihak Kejagung.

Seiring dengan terbitnya Sprindik tersebut, status hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dipastikan masih sebagai saksi, bukan tersangka. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa sejauh ini Febrie hanya disebut sebagai salah satu oknum dalam perkara terkait.

Pihak Kejagung belum bisa memastikan potensi perubahan status Febrie menjadi tersangka karena penyidik masih harus mempelajari dokumen dan barang bukti yang baru saja dilimpahkan oleh Polri. Selain itu, jadwal pemeriksaan terhadap Febrie belum disusun, namun Kejagung menegaskan proses tersebut akan segera dilakukan setelah seluruh berkas perkara rampung diterima.

Adapun rincian dari ketiga Sprindik baru tersebut meliputi:

Sprindik Nomor 43: Dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel.

Sprindik Nomor 44: Dugaan korupsi batu bara di PT PLN yang menyebabkan pemadaman massal (blackout).

Sprindik Nomor 45: Dugaan korupsi terkait PT Asabri.