Otoritas pemberantasan korupsi Irak menemukan 375 kilogram emas di rumah mantan Wakil Menteri Urusan Perminyakan dan Pengolahan, Adnan Al Jumaili, yang ditangkap dalam kasus dugaan korupsi. Menurut laporan Al Jazeera, Dewan Kehakiman Tertinggi Irak mengungkapkan bahwa 358 kilogram emas ditemukan dalam operasi bersama otoritas Kurdistan, sementara 17 kilogram lainnya disita dalam penyelidikan terpisah pada hari yang sama.
Penemuan tersebut menambah daftar barang bukti dalam kasus Al Jumaili. Sebelumnya, penyidik juga menemukan 14 miliar dinar Irak (sekitar Rp193 miliar) yang disembunyikan di dalam gorong-gorong drainase rumahnya. Al Jumaili ditahan sejak Mei 2026 dan resmi diberhentikan dari jabatannya pada 2 Juni. Penyelidikan menduga ia menyalahgunakan sumber daya negara dan kontrak pemerintah untuk menerima suap serta meraup keuntungan pribadi.
Juru bicara pemerintah Irak, Haider al-Aboudi, mengatakan total aset yang berhasil dilacak dalam kasus ini telah melebihi US$100 juta, termasuk tambahan dana US$24 juta, properti, kendaraan, dan perhiasan emas. Kasus ini menjadi bagian dari gelombang pemberantasan korupsi yang digencarkan pemerintahan Perdana Menteri Ali Faleh al-Zaidi sejak menjabat pada Mei 2026.
Kampanye antikorupsi yang diberi nama Operasi Fajar bertujuan melacak dan mengembalikan aset negara yang hilang atau disalahgunakan. Sejumlah pejabat, termasuk anggota parlemen yang kekebalan politiknya telah dicabut, turut diproses hukum. Al-Aboudi menegaskan, “Rakyat Irak menantikan untuk menghukum mereka yang telah merusak uang negara, dan melanggar kesuciannya, karena itu adalah uang seluruh rakyat Irak.”