BPMA bersama Kementerian ESDM, PT Medco E&P Malaka, TNI/Polri, Kejaksaan, Dinas ESDM Aceh, dan Pemkab Aceh Timur melakukan verifikasi faktual sumur minyak masyarakat pada 20–21 Agustus 2026. Kegiatan mencakup wilayah Birem Bayeun, Rantau Peureulak, Peudawa, dan Darul Ihsan sebagai tindak lanjut Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Kepala BPMA Mawardi Nur mengatakan verifikasi ini menjadi langkah strategis untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat agar lebih legal, aman, terukur, dan berkelanjutan. BPMA juga membentuk Task Force Percepatan Sumur Minyak Masyarakat untuk mempercepat verifikasi, penataan kelembagaan, dan integrasi produksi ke dalam sistem pengelolaan KKKS.
BPMA mendorong keterlibatan BUMD, koperasi, dan UMKM sebagai pengelola resmi guna meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, serta mendukung peningkatan lifting migas nasional. Verifikasi juga akan menjadi dasar penyusunan database sumur minyak masyarakat yang valid untuk mendukung kebijakan pemerintah ke depan.
Pelaku usaha dan tokoh masyarakat menyambut positif langkah tersebut karena dinilai memberikan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan kerja, serta menjamin keberlanjutan usaha. BPMA optimistis sinergi pemerintah dan masyarakat dapat menjadikan penataan sumur minyak Aceh Timur sebagai model pengelolaan migas yang aman, legal, dan berdampak bagi perekonomian daerah.