Pemkot Banda Aceh resmi menyegel secara permanen Baby Preneur Daycare di Kecamatan Syiah Kuala, Rabu (29/4/2026), pasca-dugaan penganiayaan terhadap bayi berusia 18 bulan. Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menegaskan langkah tegas ini diambil setelah ditemukan pelanggaran hukum. “Hari ini kita datang kemari untuk kita melakukan penyegelan secara permanen karena memang sudah terbukti ada kesalahan-kesalahan setelah dilakukan penyelidikan,” ujar Afdhal.
Penyegelan dilakukan karena tempat penitipan anak tersebut terbukti tidak mengantongi izin operasional.
Selain menutup lokasi, Pemkot berkomitmen mendampingi korban dan keluarga. “Yang pasti kita juga akan memberikan pendampingan terhadap orang tuanya dan balitanya,” tambah Afdhal. Sebelumnya, anggota TKPP Kota Banda Aceh, Sulthan Muhammad Yus, menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan di wilayahnya. “Wali Kota Banda Aceh menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap anak di Banda Aceh, serta telah mengeluarkan instruksi agar operasional daycare tersebut dihentikan,” jelasnya.
Pemkot Banda Aceh juga akan memanggil pengelola serta pemilik yayasan untuk dimintai pertanggungjawaban dan melibatkan pihak kepolisian untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Investigasi awal telah dilakukan oleh dinas terkait untuk mendalami dugaan kekerasan yang terjadi di fasilitas tersebut.
Terkait insiden ini, pihak kepolisian telah menetapkan pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka yang terancam hukuman lima tahun penjara. “Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan yaitu DS. Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan setelah dilakukan gelar perkara oleh para penyidik,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.