Distribusi MBG di Bireuen Diduga Menyimpang dari Aturan
Aceh

Distribusi MBG di Bireuen Diduga Menyimpang dari Aturan

Admin SA

Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bireuen diduga menyimpang dari Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026. Alih-alih mengikuti skema rapel (pembagian jatah Sabtu pada hari Jumat), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat justru menerapkan pola distribusi mandiri yang tidak merata.

Berdasarkan kesepakatan internal, SPPG Bireuen memilih distribusi langsung (fresh) pada hari Sabtu, namun hanya terbatas untuk kategori 3B di desa. Dampaknya, para siswa yang masih aktif menjalankan kegiatan belajar mengajar pada hari tersebut justru tidak mendapatkan layanan makanan sama sekali.

Seorang guru di Bireuen menilai kebijakan ini tidak tepat sasaran dan memicu kekecewaan siswa. Menurutnya, jika alasan utama adalah menjaga kesegaran makanan, maka sekolah yang tetap buka seharusnya menjadi prioritas distribusi di hari Sabtu.

“Kalau memang khawatir makanan tidak lagi fresh karena sistem rapel menggunakan menu basah, seharusnya distribusi dilakukan pada hari Sabtu untuk sekolah yang masih belajar,” kata guru tersebut. Ia menambahkan, “Banyak yang bertanya kenapa hari Sabtu kami tidak dapat MBG.”

Hingga saat ini, perubahan pola distribusi tersebut dilakukan tanpa penjelasan terbuka mengenai dasar persetujuan dari otoritas pusat. Koordinator Wilayah SPPG Bireuen, Ignitia Samosir, juga belum memberikan tanggapan terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap standar operasional nasional ini.