Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, meninjau langsung kerusakan di Kantor Gubernur Aceh pasca-aksi massa yang berakhir ricuh pada Rabu (6/5/2026). Kapolda menegaskan bahwa meskipun penyampaian aspirasi dilindungi, tindakan anarkis tetap memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
“Unjuk rasa itu tidak dilarang, dijamin oleh undang-undang. Namun, kebebasan tersebut ada batasnya. Jika sudah merusak aset negara dan fasilitas publik, itu melanggar hukum dan kami akan ambil langkah tegas,” kata Irjen Pol Marzuki. Ia menginstruksikan jajaran penyidik untuk mengusut tuntas aktor intelektual di balik kericuhan tersebut.
Selain kerusakan fisik, kepolisian fokus melacak pendana gerakan massa ini. Dalam instruksinya kepada jajaran, Kapolda menekankan pentingnya transparansi aliran dana aksi tersebut. “Tolong tracking siapa yang biayai,” tegasnya saat didampingi jajaran pejabat utama Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh.
Penyelidikan kini mengarah pada identifikasi provokator melalui rekaman CCTV, terutama terkait aksi penurunan paksa bendera Merah Putih. “Di situlah titik awal provokasi yang terjadi. Perusakan pagar dan titik lainnya juga sedang kita tangani. Kami melihat ada sejumlah kejanggalan dalam aksi ini dan penyidik akan menelusuri semuanya,” jelas Marzuki.
Pemerintah Aceh melalui Sekda M. Nasir Syamaun mendukung penuh langkah kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum yang terjadi. “Itu wilayah aparat penegak hukum. Kita percayakan dan dukung sepenuhnya Polda Aceh dalam menangani pelanggaran hukum ini demi menciptakan rasa aman dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal,” pungkas Nasir.