Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH), eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sanjaya (SS), dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama sejak Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman mengungkap penyidik menemukan yayasan-yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN. Menurutnya, yayasan tersebut tetap lolos menjadi mitra karena adanya pengaturan dalam proses verifikasi melalui portal mitra BGN.
Syarief mengatakan, “Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari.” Ia juga menyebut, “Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP.” Selain itu, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Dalam perkara ini, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan pimpinan BGN setelah evaluasi kinerja selama hampir 1,5 tahun. Posisi Kepala BGN kini dijabat Nanik S Deyang, didampingi Agustina Arumsari dan Trenggono. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pergantian dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Presiden.