Sidang MK Ungkap Dampak MBG: Guru PPPK Dipecat, Tunjangan Dipangkas
Indonesia

Sidang MK Ungkap Dampak MBG: Guru PPPK Dipecat, Tunjangan Dipangkas

Admin SA

Saksi pemohon uji materi UU APBN Tahun Anggaran 2026 Nomor Perkara 55/PUU-XXIV/2026, Iman Zanatul Haeri, menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal guru PPPK dan honorer akibat pergeseran anggaran. Dalam persidangan, Senin (15/6/2026), ia mengatakan, “Setelah ada MBG 2026, terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga, dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah guru honorer.”

Iman mengungkapkan PHK dan penurunan kesejahteraan guru terjadi di berbagai daerah. “Di Tuban ada 39 guru PPPK diputus kontraknya. Dan di berbagai tempat, Cianjur, Jawa Barat, Lombok Timur, banyak sekali,” ujarnya. Ia juga menyebut banyak guru PPPK paruh waktu menerima upah yang sangat rendah. “Di Langkat Sumatera Utara, di Blitar, ada guru PPPK paruh waktu digaji Rp500.000 per bulan. Di Sumedang itu Rp50.000,” tambahnya.

Menurut Iman, kondisi tersebut memicu ketidakpastian karier, penurunan kesejahteraan, pemotongan tunjangan, hingga meningkatnya beban kerja guru. “Jadi, dari survei tersebut, kemudian ada beberapa tema utama yang dinyatakan oleh teman-teman guru: ketidakpastian karier guru, kesejahteraan menurun, pemotongan tunjangan, anggaran pendidikan berkurang, beban kerja meningkat, ketimpangan kebijakan, dampak psikologis. Apa yang dikatakan oleh guru? ‘Saya ragu melanjutkan karier sebagai guru’,” ungkapnya. Ia berharap Majelis Hakim mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut karena, “anggaran sekurang-kurangnya 20 persen itu memang cita-citanya untuk kesejahteraan guru. Jadi, kami berharap ini memang untuk guru dan tidak semestinya diambil oleh MBG.”