Blackout Diduga Dipicu Korupsi Batu Bara PLTU, Negara Berpotensi Rugi Rp5 Triliun
Nasional

Blackout Diduga Dipicu Korupsi Batu Bara PLTU, Negara Berpotensi Rugi Rp5 Triliun

Admin SA

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026 mencapai sekitar Rp5 triliun. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan diaudit lebih lanjut bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan pasokan batu bara yang melibatkan PT OBP dan PT BRA. Modus yang digunakan diduga berupa manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara serta pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga negara mengalami kerugian.

Kortastipidkor menyebut dugaan penyimpangan tersebut turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah, termasuk Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek. Atas perkara ini, penyidik menerapkan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : CNNIndonesia